Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Surabaya
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Surabaya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Surabaya menyelenggarakan fungsi: